Ekspedisi sekret ini merupakan kegiatan yang bertujuan untuk menambah wawasan, menjalin tali persaudaraan se-MAPALA SU bagi anggota muda Rimbapala Kehutanan USU khususnya Rimbapala Danadyaksa Ananta.
Lestarii
Rabu, 28 September 2022
Kamis, 01 September 2022
Siapakah Pecinta Alam?
Prof. Dr. Hamka (1983) berkata “Bahwasanya memperhatikan keindahan alam itu, menambah harga diri”
Pecinta alam berasal dari dua suku kata “CINTA” dan “ALAM”.
Secara harfiah cinta berarti sebuah rasa yang timbul dari dalam kalbu yang
mendorong seseorang yang mempunyai rasa tersebut untuk melakukan sebuah
tindakan. Sedangkan alam berarti segala bagian yang terdapat di muka bumi baik
hidup maupun mati. Secara luas pecinta alam didefinisikan untuk seseorang yang
memiliki rasa dalam kalbu terhadap segala bagian dari bumi ini sehingga
mendorong seseorang tersebut untuk melakukan sesuatu.
Sekarang pertanyaannya adalah apakah seseorang yang pecinta
dan penyayang binatang adalah seseorang pecinta alam? atau seseorang penggemar
bunga itu juga seorang pecinta alam? Dalam skala kecil jawabanya adalah iya.
Mengapa karena mereka mempunyai rasa dari dalam kalbu terhadap apa yang
disukainya sehingga mendorong mereka melakukan tindakan. Tetapi dari sinilah
pengertian pecinta alam dan kehidupannya atau prinsip-prinsip dalam yang
berlaku pada masyarakat.
Mengapa kegiatan mencintai alam begitu identik dengan
bertualang mendaki gunung, merayap di tebing-tebing terjal ataupun menyusuri
lorong-lorong gua yang gelap hanya diterangi seberkas sinar? Alam yang garang
dan keras menjanjikan sebuah kehidupan yang dibungkus sebuah keindahan,
sehingga seribu bahaya seolah merupakan daya tarik tersendiri bagi sekelompok
orang. Itulah yang mendorong sebagian orang untuk mendaki gunung dengan tas
ransel di punggungnya, merayap di tebingan terjal atau menyusuri lorong gua
yang gelap. Adalah hal yang tak lazim dilakukan orang lain kebanyakan, maka
akan dilakukanya.
Seorang pecinta alam haruslah peka akan gejala alam, harus
tau akan ciri alam, karena kita hidup di tengah-tengah alam, karena kita adalah
bagian dari alam. Dari alamlah manusia akana menghadapi kesulitan atau
hambatan-hambatan baik yang kecil ataupun berisiko besar. Disadari atau tidak
manusia terdapat keinginan untuk mengalami kesukaran atau hambatan, apakah untuk
kepuasan egonya ataupun untuk menikmati penderitaan itu sendiri. Menurut Babulhairien
(2005) secara garis besar, pecinta alam
dibagi dalam dua bagian yaitu:
1. Pecinta
Alam Outdoor, yaitu pecinta alam yang bergelut dialam bebas dengan kapasitas
dan kemampuan masing-masing
2. Pecinta Alam Indoor, yaitu pecinta alam yang kapasitas dan kemampuannya hanya cukup untuk didalam ruangan dan tidak aktif dialam bebas, dengan hanya memproses hasil penelitian didalam ruangan.
Tidak semua orang dapat mencintai alam dengan bergerak aktif dialam bebas, tetapi ada sebagian yang mempunyai keinginan yang kuat untuk mencintai alam dan tidak bisa bergerak di alam bebas dengan segala keterbatasnnya. Alam ini begitu indah, sungguh sangat rugi untuk melewatkanya. Karena pada dasarnya Tuhan YME menciptakan alam dengan segala isinya untuk kebahagiaan umat manusia, agar umat manusia itu bersyukur kepadanya.
Sayid Mustafa Luthfi Al Manfaluhi dalam bukunya Majdulin, berkata tentang alam dan kebahagiaan: “Carilah kebahagiaan didalam rimba dan belukar, di bukit-bukit, dikebun dan kayu-kayu, di daun yang hijau dan bunga yang mekar, didanau dan sungai yang mengalir. Carilah bahagia pada sang surya, yang terbit pagi hari dan terbenam sore, pada awan yang sedang bergerak dan berkumpul, pada binatang yang sedang berkelap kelip, pada burung yang sedang hinggap dan terbang, dan yang tetap ditempatnya. Carilah kebahagiaan dikebun bunga dekat rumahmu, dibadarnya yang baru dibuat dibarisan tamannya yang baru diatur. Carilah di pinggir sungai sambil berenung, di puncak-puncak bukit yang didaki dengan payah, ke dalam lurah yang dituruni. Carilah ketika mendengar aliran air di tengah malam, pada bunyi anginan sepoi-sepoi basah, pada persentuhan daun kayu yang hendak lurut, pada bunyi jangkrik tengah malam, dan bunyi kata di tengah sawah. Dalam semua yang disebutkan tadi itu tersimpanlah bahagia yang sejati, yang indah, mulia, murni, sakti yang menyuruh paham menjalar, menyuruh perasaan menjalar ke dalam keindahan, menghidupankan hati yang telah mati, mendatangkan ketentraman yang sejati dalam lapangan hayat.”
Apakah seorang pecinta alam harus bergaya
urakan dengan jeans butut yang sobek di sana sini, baju kaos, memakai gelang
segala tali, rambut gondrong, atau kalau perlu kompor parafin digantungnya.
Sehingga begitu bangganya dia berjalan, orang lain berdecak kagum dan berkata
“Pasti Pecinta Alam.” Tetapi tunggu dulu, seseorang yang mencintai alam terlebih
dahulu harus mencintai dirinya sendiri, itu akan terlihat dari pola kehidupannya
sehari-hari. Salah satu cermin tindakan mencintai diri sendiri adalah dengan
berpenampilan rapi dan sedap dipandang mata. Pecinta alam tidak harus urakan
dan tidak rapi, KARENA PECINTA ALAM BUKANLAH SEBUAH STYLE ATAU GAYA. Pecinta alam
adalah seseorang yang mendedikasikan dirinya mencintai diri sendiri, sesama
makhluk hidup dan alam.
Berdasarkan hal di atas dapat ditarik
kesimpulan bahwa seorang pecinta alam adalah seorang peminat alam baik isinya
maupun sifat-sifatnya yang menyadari kedudukannya sebagai manusia dalam
populasi yang hidup dalam suatu ekosistem di tengah alam yang juga memiliki
tanggung jawab moral terhadap kelestarian alam sekitarnya.
Untuk mengikuti kegiatan pecinta alam perlu disadari dan dipahami dengan jelas akan tujuan bagi dirinya sendiri, apakah hanya untuk gagah-gagahan, bertualang, rekreasi ataupun penelitian. Dengan menyadari tujuan pecinta alam, mudah-mudahan kita akan tahu makna dan daya gunanya serta mendapatkan yang terbaik untuk kita.
Penulis: Jumet (Mhd. Rizky Hadinata)
PERDAGANGAN DAN PERBURUAN LIAR : Mengambil Untung, Lingkungan Buntung
Indonesia
merupakan salah satu rumah bagi satwa-satwa, baik yang dilindungi maupun yang
tidak dilindungi. Setiap satwa memiliki porsi masing-masing, diantaranya ada
12% mamalia, 16% reptil dan amfibi, 17% burung, 25% ikan, dan sisanya 10%
tanaman berbunga. Tingkat endemisme yang tinggi dengan keunikan tersendiri yang
menjadi salah satu faktor keanekaragaman hayati dan non hayati bertebaran
tumbuh di Indonesia.
Pemanfaatan keanekaragaman hayati dan non hayati tidak boleh secara
berlebihan, contohnya pemanfaatan satwa liar. Sadwa liar yang ada dilarang
dimiliki, diplihara, diburu dan diperdagangan, namun masih banyak masyarakat
yang tidak dapat membedakan sadwa liar (dilindungi) dan sadwa yang tidak
dilindungi. Perdagangan sadwa secara ilegal merupakan faktor pendorong
hilangnya sadwa liar secara global. Maraknya perdagangan sadwa liar secara
ilegal sehingga memicu tingginya perburuan liar.
Perdagangan sadwa liar masih marak terjadi meski pemerintah sudah
mengaturnya dalam Undang- Undang. Tertera
jelas dalam Undang-Undang RI No 5/1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam
Hayati dan Ekosistemnya yang mengatur tentang larangan jual beli satwa langka
dan dilindungi. Bahkan dalam pasal 40 ayat (2) pun menerangkan, apabila melanggar
Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dapat dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp
100.000.000. Adanya
Undang-Undang ini tidak membuat perdagangan satwa liar terhenti, kerena
tingginya permintaan satwa liar ini maka perburuan liar semakin meningkat.
Perdagangan satwa liar saat ini sudah semakin marak setelah adanya
penjualan satwa melalui media online. Perdangangan ini juga
tidak hanya dilakukan oleh kalangan yang sudah berumur 40-an tahun, tetapi
banyak juga generasi-generasi muda yang terlibat di dalamnya.
Contohnya yaitu modus ini juga muncul dalam kasus
dugaan penyelundupan 41 komodo di Jawa Timur, pada tanggal 29 Maret 2021. Para pelaku disebut
menjual komodo melalui Facebook. "Mereka
bergerak secara klandestin, jadi susah dideteksi. Mereka sebar iklan, setelah
ada yang respons atau membeli, mereka hapus akun itu," Dari kasus penjualan 41 komodo di Jawa Timur
ditangkap 8 orang pelaku dan satu dari delapan pelaku merupakan seorang
mahasiswa. Ini menunjukkan bahwa masih banyak mahasiswa atau generasi penerus
bangsa yang kurang peduli terhadap lingkungan sekitar.
Perdagangan
ilegal satwa liar terjadi dengan berbagai macam faktor. Penyebab terjadinya
perdagangan ilegal satwa liar seperti faktor ekonomi, lingkungan, satwa sebagai
hiburan, bahan narkoba dan konversi hutan menjadi perkebunan sawit. Perdagangan
ilegal satwa liar memiliki kendala serta hambatan dalam penegakannya oleh
pemerintah. Kesenjangan dan tantangan utama penegakan hukum dalam perdagangan
ilegal satwa liar meliputi cakupan hukum, deteksi dan pelaporan, penangkapan
dan penahanan pelaku, pendaftaran kasus dan tuntutan yang diberikan kepada
pelaku serta implementasi dan penegakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1999
tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Hasil penelitian ini, telah
diketahui Pemerintah berupaya menanggulangi perdagangan ilegal satwa liar
dengan berbagai cara seperti advokasi peraturan dan perundang-undangan yang
berkaitan dengan satwa, peningkatan sarana dan prasana bagi penegak hukum dalam
mengatasi perdagangan ilegal satwa liar serta melibatkan masyarakat dan
pihak-pihak lain seperti lembaga swadaya masyarakat (LSM) secara aktif.
Dalam
memecahkan rantai perdagangan satwa liar ini, perjanjian pelarangan perdagangan
antar negara saja tampaknya belum cukup. Mengingat salah satu faktor pemicunya
adalah masalah ekonomi. Oleh sebab itu dalam melakukan perjanjian ini,
faktor ekonomi harus dimasukkan dalam perjanjian. Melarang dan menghukum saja tidak
akan memecahkan masalah karena akar permasalahan yang memicu pelaku melakukan
perdagangan satwa liar ini adalah masalah ekonomi.
BKSDA Sumbar Gagalkan Penyeludupan Satwa Liar di Pelabuhan Bungus Padang
Penggagalan
ini berawal dari Informasi petugas Balai Taman Nasional (BTN) Siberut mengenai
adanya oknum yang membawa burung beo dengan memanfaatkan moment mudik lebaran.
Dari Informasi tersebut petugas WRU BKSDA Sumbar bergerak menuju pelabuhan
Angkutan Sungai Dan Penyeberangan (ASDP) Bungus. Sesampai di lokasi, petugas
melakukan penyergapan di Kapal Ambu dan mendapatkan 3 (tiga) ekor burung beo
mentawai yang ditinggalkan oleh pelaku yang telah melarikan diri.
Pada
tanggal 23 April 2022, petugas BTN Siberut juga berhasil menggagalkan 5 (lima)
ekor burung mentawai di pelabuhan Simailepet yang hendak dibawa ke Padang di
Kapal Mentawai Fest sebelum kapal berangkat ke palabuhan Mentawai Fest di
Padang dan langsung dilepasliarkan. Beo Mentawai termasuk jenis satwa yang
dilindungi bedasarkan Permen LHK No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018. Satwa
ini dilindungi karena sudah terancam punah, perburuan akan beo mentawai ini
sangat tinggi mengingat suara dan bentuknya yang khas dan unik.
Ketua BKSDA menyampaikan himbauan yaitu kepada
seluruh masyarakat saya himbau untuk tidak menangkap, melukai, membunuh,
menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakansatwa dilindungi
dalam keaadaan hidup atau mati ataupun berupa bagian tubuh, telur dan merusak
sarangnya. Mari kita bersama sama menjaga serta melestarikan tumbuhan dan satwa
liar dilindungi.
“Indonesia
sebagai negara yang dikenal sebagai negara mega biodiversity perlu melakukan
upaya keras agar dapat mengurangi perdagangan satwa liar terutama yang dilindungi
dengan status langka. Jika hal ini tidak serius dilakukan maka dalam kurun
waktu yang tidak terlalu lama, status mega biodiversity ini akan hilang dan
tentunya akan merusak reputasi Indonesia di tatanan internasional. Indonesia
memang masih memiliki hutan, namun satwa liar penghuni hutan secara pasti akan
menghilang jika tidak dilakukan tindakan penegakan hukum yang serius dan juga
pemenuhan kebutuhan masyarakat di sekitar hutan agar menjadi bagian dalam
melakukan pelestarian satwa liar,”
Penulis:
Pepi D (Sola Gratia br Sinuraya)
Editor:
Mrende (Putri Armenia Urelia)
Ekspedisi Sekret Rimbapala Boras Pati
Kegiatan ini bertujuan untuk menambah wawasan, menjalin tali persaudaraan se MAPALA- SU untuk Anggota Muda RIMBAPALA Kehutanan USU. 1. Gempa...
-
1. GEMPALS-PTKI GEMPALS merupakan salah satu MAPALA yang terletak di Provinsi Sumatera Utara kota Medan di bawah naungan Kampus ...
-
EKSPEDISI SEKRET MAPASTA Mahasiswa Pencinta Alam (MAPASTA) adalah salah satu unit kegiatan Mahasiswa yang berada dibawah BEMI yang diket...
-
Rindala merupakan organisasi kepencintaalaman di Universitas Methodist Indonesia. Rindala berdiri sejak tahun 2000, dan didirikan ole...