Lestarii

Kamis, 01 September 2022

PERDAGANGAN DAN PERBURUAN LIAR : Mengambil Untung, Lingkungan Buntung

 




Indonesia merupakan salah satu rumah bagi satwa-satwa, baik yang dilindungi maupun yang tidak dilindungi. Setiap satwa memiliki porsi masing-masing, diantaranya ada 12% mamalia, 16% reptil dan amfibi, 17% burung, 25% ikan, dan sisanya 10% tanaman berbunga. Tingkat endemisme yang tinggi dengan keunikan tersendiri yang menjadi salah satu faktor keanekaragaman hayati dan non hayati bertebaran tumbuh di Indonesia.

Pemanfaatan keanekaragaman hayati dan non hayati tidak boleh secara berlebihan, contohnya pemanfaatan satwa liar. Sadwa liar yang ada dilarang dimiliki, diplihara, diburu dan diperdagangan, namun masih banyak masyarakat yang tidak dapat membedakan sadwa liar (dilindungi) dan sadwa yang tidak dilindungi. Perdagangan sadwa secara ilegal merupakan faktor pendorong hilangnya sadwa liar secara global. Maraknya perdagangan sadwa liar secara ilegal sehingga memicu tingginya perburuan liar.

Perdagangan sadwa liar masih marak terjadi meski pemerintah sudah mengaturnya dalam Undang- Undang.  Tertera jelas dalam Undang-Undang RI No 5/1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang mengatur tentang larangan jual beli satwa langka dan dilindungi. Bahkan dalam pasal 40 ayat (2) pun menerangkan, apabila melanggar Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000. Adanya Undang-Undang ini tidak membuat perdagangan satwa liar terhenti, kerena tingginya permintaan satwa liar ini maka perburuan liar semakin meningkat.

Perdagangan satwa liar saat ini sudah semakin marak setelah adanya penjualan satwa melalui media online. Perdangangan ini juga tidak hanya dilakukan oleh kalangan yang sudah berumur 40-an tahun, tetapi banyak juga generasi-generasi muda yang terlibat di dalamnya. Contohnya yaitu modus ini juga muncul dalam kasus dugaan penyelundupan 41 komodo di Jawa Timur, pada tanggal 29 Maret 2021. Para pelaku disebut menjual komodo melalui Facebook. "Mereka bergerak secara klandestin, jadi susah dideteksi. Mereka sebar iklan, setelah ada yang respons atau membeli, mereka hapus akun itu," Dari kasus penjualan 41 komodo di Jawa Timur ditangkap 8 orang pelaku dan satu dari delapan pelaku merupakan seorang mahasiswa. Ini menunjukkan bahwa masih banyak mahasiswa atau generasi penerus bangsa yang kurang peduli terhadap lingkungan sekitar.



Perdagangan ilegal satwa liar terjadi dengan berbagai macam faktor. Penyebab terjadinya perdagangan ilegal satwa liar seperti faktor ekonomi, lingkungan, satwa sebagai hiburan, bahan narkoba dan konversi hutan menjadi perkebunan sawit. Perdagangan ilegal satwa liar memiliki kendala serta hambatan dalam penegakannya oleh pemerintah. Kesenjangan dan tantangan utama penegakan hukum dalam perdagangan ilegal satwa liar meliputi cakupan hukum, deteksi dan pelaporan, penangkapan dan penahanan pelaku, pendaftaran kasus dan tuntutan yang diberikan kepada pelaku serta implementasi dan penegakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Hasil penelitian ini, telah diketahui Pemerintah berupaya menanggulangi perdagangan ilegal satwa liar dengan berbagai cara seperti advokasi peraturan dan perundang-undangan yang berkaitan dengan satwa, peningkatan sarana dan prasana bagi penegak hukum dalam mengatasi perdagangan ilegal satwa liar serta melibatkan masyarakat dan pihak-pihak lain seperti lembaga swadaya masyarakat (LSM) secara aktif.

Dalam memecahkan rantai perdagangan satwa liar ini, perjanjian pelarangan perdagangan antar negara saja tampaknya belum cukup. Mengingat salah satu faktor pemicunya adalah masalah ekonomi.  Oleh sebab itu dalam melakukan perjanjian ini, faktor ekonomi harus dimasukkan dalam perjanjian. Melarang dan menghukum saja tidak akan memecahkan masalah karena akar permasalahan yang memicu pelaku melakukan perdagangan satwa liar ini adalah masalah ekonomi.

BKSDA Sumbar Gagalkan Penyeludupan Satwa Liar di Pelabuhan Bungus Padang

Penggagalan ini berawal dari Informasi petugas Balai Taman Nasional (BTN) Siberut mengenai adanya oknum yang membawa burung beo dengan memanfaatkan moment mudik lebaran. Dari Informasi tersebut petugas WRU BKSDA Sumbar bergerak menuju pelabuhan Angkutan Sungai Dan Penyeberangan (ASDP) Bungus. Sesampai di lokasi, petugas melakukan penyergapan di Kapal Ambu dan mendapatkan 3 (tiga) ekor burung beo mentawai yang ditinggalkan oleh pelaku yang telah melarikan diri.

Pada tanggal 23 April 2022, petugas BTN Siberut juga berhasil menggagalkan 5 (lima) ekor burung mentawai di pelabuhan Simailepet yang hendak dibawa ke Padang di Kapal Mentawai Fest sebelum kapal berangkat ke palabuhan Mentawai Fest di Padang dan langsung dilepasliarkan. Beo Mentawai termasuk jenis satwa yang dilindungi bedasarkan Permen LHK No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018. Satwa ini dilindungi karena sudah terancam punah, perburuan akan beo mentawai ini sangat tinggi mengingat suara dan bentuknya yang khas dan unik.

Ketua BKSDA menyampaikan himbauan yaitu kepada seluruh masyarakat saya himbau untuk tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakansatwa dilindungi dalam keaadaan hidup atau mati ataupun berupa bagian tubuh, telur dan merusak sarangnya. Mari kita bersama sama menjaga serta melestarikan tumbuhan dan satwa liar dilindungi.

“Indonesia sebagai negara yang dikenal sebagai negara mega biodiversity perlu melakukan upaya keras agar dapat mengurangi perdagangan satwa liar terutama yang dilindungi dengan status langka. Jika hal ini tidak serius dilakukan maka dalam kurun waktu yang tidak terlalu lama, status mega biodiversity ini akan hilang dan tentunya akan merusak reputasi Indonesia di tatanan internasional. Indonesia memang masih memiliki hutan, namun satwa liar penghuni hutan secara pasti akan menghilang jika tidak dilakukan tindakan penegakan hukum yang serius dan juga pemenuhan kebutuhan masyarakat di sekitar hutan agar menjadi bagian dalam melakukan pelestarian satwa liar,”

 

Penulis: Pepi D (Sola Gratia br Sinuraya)

Editor: Mrende (Putri Armenia Urelia)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ekspedisi Sekret Rimbapala Boras Pati

Kegiatan ini bertujuan untuk menambah wawasan, menjalin tali persaudaraan se MAPALA- SU untuk Anggota Muda RIMBAPALA Kehutanan USU. 1. Gempa...