Ekspedisi sekret ini merupakan kegiatan yang bertujuan untuk menambah wawasan, menjalin tali persaudaraan se-MAPALA SU bagi anggota muda Rimbapala Kehutanan USU khususnya Rimbapala Danadyaksa Ananta.
Lestarii
Rabu, 28 September 2022
Kamis, 01 September 2022
Siapakah Pecinta Alam?
Prof. Dr. Hamka (1983) berkata “Bahwasanya memperhatikan keindahan alam itu, menambah harga diri”
Pecinta alam berasal dari dua suku kata “CINTA” dan “ALAM”.
Secara harfiah cinta berarti sebuah rasa yang timbul dari dalam kalbu yang
mendorong seseorang yang mempunyai rasa tersebut untuk melakukan sebuah
tindakan. Sedangkan alam berarti segala bagian yang terdapat di muka bumi baik
hidup maupun mati. Secara luas pecinta alam didefinisikan untuk seseorang yang
memiliki rasa dalam kalbu terhadap segala bagian dari bumi ini sehingga
mendorong seseorang tersebut untuk melakukan sesuatu.
Sekarang pertanyaannya adalah apakah seseorang yang pecinta
dan penyayang binatang adalah seseorang pecinta alam? atau seseorang penggemar
bunga itu juga seorang pecinta alam? Dalam skala kecil jawabanya adalah iya.
Mengapa karena mereka mempunyai rasa dari dalam kalbu terhadap apa yang
disukainya sehingga mendorong mereka melakukan tindakan. Tetapi dari sinilah
pengertian pecinta alam dan kehidupannya atau prinsip-prinsip dalam yang
berlaku pada masyarakat.
Mengapa kegiatan mencintai alam begitu identik dengan
bertualang mendaki gunung, merayap di tebing-tebing terjal ataupun menyusuri
lorong-lorong gua yang gelap hanya diterangi seberkas sinar? Alam yang garang
dan keras menjanjikan sebuah kehidupan yang dibungkus sebuah keindahan,
sehingga seribu bahaya seolah merupakan daya tarik tersendiri bagi sekelompok
orang. Itulah yang mendorong sebagian orang untuk mendaki gunung dengan tas
ransel di punggungnya, merayap di tebingan terjal atau menyusuri lorong gua
yang gelap. Adalah hal yang tak lazim dilakukan orang lain kebanyakan, maka
akan dilakukanya.
Seorang pecinta alam haruslah peka akan gejala alam, harus
tau akan ciri alam, karena kita hidup di tengah-tengah alam, karena kita adalah
bagian dari alam. Dari alamlah manusia akana menghadapi kesulitan atau
hambatan-hambatan baik yang kecil ataupun berisiko besar. Disadari atau tidak
manusia terdapat keinginan untuk mengalami kesukaran atau hambatan, apakah untuk
kepuasan egonya ataupun untuk menikmati penderitaan itu sendiri. Menurut Babulhairien
(2005) secara garis besar, pecinta alam
dibagi dalam dua bagian yaitu:
1. Pecinta
Alam Outdoor, yaitu pecinta alam yang bergelut dialam bebas dengan kapasitas
dan kemampuan masing-masing
2. Pecinta Alam Indoor, yaitu pecinta alam yang kapasitas dan kemampuannya hanya cukup untuk didalam ruangan dan tidak aktif dialam bebas, dengan hanya memproses hasil penelitian didalam ruangan.
Tidak semua orang dapat mencintai alam dengan bergerak aktif dialam bebas, tetapi ada sebagian yang mempunyai keinginan yang kuat untuk mencintai alam dan tidak bisa bergerak di alam bebas dengan segala keterbatasnnya. Alam ini begitu indah, sungguh sangat rugi untuk melewatkanya. Karena pada dasarnya Tuhan YME menciptakan alam dengan segala isinya untuk kebahagiaan umat manusia, agar umat manusia itu bersyukur kepadanya.
Sayid Mustafa Luthfi Al Manfaluhi dalam bukunya Majdulin, berkata tentang alam dan kebahagiaan: “Carilah kebahagiaan didalam rimba dan belukar, di bukit-bukit, dikebun dan kayu-kayu, di daun yang hijau dan bunga yang mekar, didanau dan sungai yang mengalir. Carilah bahagia pada sang surya, yang terbit pagi hari dan terbenam sore, pada awan yang sedang bergerak dan berkumpul, pada binatang yang sedang berkelap kelip, pada burung yang sedang hinggap dan terbang, dan yang tetap ditempatnya. Carilah kebahagiaan dikebun bunga dekat rumahmu, dibadarnya yang baru dibuat dibarisan tamannya yang baru diatur. Carilah di pinggir sungai sambil berenung, di puncak-puncak bukit yang didaki dengan payah, ke dalam lurah yang dituruni. Carilah ketika mendengar aliran air di tengah malam, pada bunyi anginan sepoi-sepoi basah, pada persentuhan daun kayu yang hendak lurut, pada bunyi jangkrik tengah malam, dan bunyi kata di tengah sawah. Dalam semua yang disebutkan tadi itu tersimpanlah bahagia yang sejati, yang indah, mulia, murni, sakti yang menyuruh paham menjalar, menyuruh perasaan menjalar ke dalam keindahan, menghidupankan hati yang telah mati, mendatangkan ketentraman yang sejati dalam lapangan hayat.”
Apakah seorang pecinta alam harus bergaya
urakan dengan jeans butut yang sobek di sana sini, baju kaos, memakai gelang
segala tali, rambut gondrong, atau kalau perlu kompor parafin digantungnya.
Sehingga begitu bangganya dia berjalan, orang lain berdecak kagum dan berkata
“Pasti Pecinta Alam.” Tetapi tunggu dulu, seseorang yang mencintai alam terlebih
dahulu harus mencintai dirinya sendiri, itu akan terlihat dari pola kehidupannya
sehari-hari. Salah satu cermin tindakan mencintai diri sendiri adalah dengan
berpenampilan rapi dan sedap dipandang mata. Pecinta alam tidak harus urakan
dan tidak rapi, KARENA PECINTA ALAM BUKANLAH SEBUAH STYLE ATAU GAYA. Pecinta alam
adalah seseorang yang mendedikasikan dirinya mencintai diri sendiri, sesama
makhluk hidup dan alam.
Berdasarkan hal di atas dapat ditarik
kesimpulan bahwa seorang pecinta alam adalah seorang peminat alam baik isinya
maupun sifat-sifatnya yang menyadari kedudukannya sebagai manusia dalam
populasi yang hidup dalam suatu ekosistem di tengah alam yang juga memiliki
tanggung jawab moral terhadap kelestarian alam sekitarnya.
Untuk mengikuti kegiatan pecinta alam perlu disadari dan dipahami dengan jelas akan tujuan bagi dirinya sendiri, apakah hanya untuk gagah-gagahan, bertualang, rekreasi ataupun penelitian. Dengan menyadari tujuan pecinta alam, mudah-mudahan kita akan tahu makna dan daya gunanya serta mendapatkan yang terbaik untuk kita.
Penulis: Jumet (Mhd. Rizky Hadinata)
PERDAGANGAN DAN PERBURUAN LIAR : Mengambil Untung, Lingkungan Buntung
Indonesia
merupakan salah satu rumah bagi satwa-satwa, baik yang dilindungi maupun yang
tidak dilindungi. Setiap satwa memiliki porsi masing-masing, diantaranya ada
12% mamalia, 16% reptil dan amfibi, 17% burung, 25% ikan, dan sisanya 10%
tanaman berbunga. Tingkat endemisme yang tinggi dengan keunikan tersendiri yang
menjadi salah satu faktor keanekaragaman hayati dan non hayati bertebaran
tumbuh di Indonesia.
Pemanfaatan keanekaragaman hayati dan non hayati tidak boleh secara
berlebihan, contohnya pemanfaatan satwa liar. Sadwa liar yang ada dilarang
dimiliki, diplihara, diburu dan diperdagangan, namun masih banyak masyarakat
yang tidak dapat membedakan sadwa liar (dilindungi) dan sadwa yang tidak
dilindungi. Perdagangan sadwa secara ilegal merupakan faktor pendorong
hilangnya sadwa liar secara global. Maraknya perdagangan sadwa liar secara
ilegal sehingga memicu tingginya perburuan liar.
Perdagangan sadwa liar masih marak terjadi meski pemerintah sudah
mengaturnya dalam Undang- Undang. Tertera
jelas dalam Undang-Undang RI No 5/1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam
Hayati dan Ekosistemnya yang mengatur tentang larangan jual beli satwa langka
dan dilindungi. Bahkan dalam pasal 40 ayat (2) pun menerangkan, apabila melanggar
Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dapat dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp
100.000.000. Adanya
Undang-Undang ini tidak membuat perdagangan satwa liar terhenti, kerena
tingginya permintaan satwa liar ini maka perburuan liar semakin meningkat.
Perdagangan satwa liar saat ini sudah semakin marak setelah adanya
penjualan satwa melalui media online. Perdangangan ini juga
tidak hanya dilakukan oleh kalangan yang sudah berumur 40-an tahun, tetapi
banyak juga generasi-generasi muda yang terlibat di dalamnya.
Contohnya yaitu modus ini juga muncul dalam kasus
dugaan penyelundupan 41 komodo di Jawa Timur, pada tanggal 29 Maret 2021. Para pelaku disebut
menjual komodo melalui Facebook. "Mereka
bergerak secara klandestin, jadi susah dideteksi. Mereka sebar iklan, setelah
ada yang respons atau membeli, mereka hapus akun itu," Dari kasus penjualan 41 komodo di Jawa Timur
ditangkap 8 orang pelaku dan satu dari delapan pelaku merupakan seorang
mahasiswa. Ini menunjukkan bahwa masih banyak mahasiswa atau generasi penerus
bangsa yang kurang peduli terhadap lingkungan sekitar.
Perdagangan
ilegal satwa liar terjadi dengan berbagai macam faktor. Penyebab terjadinya
perdagangan ilegal satwa liar seperti faktor ekonomi, lingkungan, satwa sebagai
hiburan, bahan narkoba dan konversi hutan menjadi perkebunan sawit. Perdagangan
ilegal satwa liar memiliki kendala serta hambatan dalam penegakannya oleh
pemerintah. Kesenjangan dan tantangan utama penegakan hukum dalam perdagangan
ilegal satwa liar meliputi cakupan hukum, deteksi dan pelaporan, penangkapan
dan penahanan pelaku, pendaftaran kasus dan tuntutan yang diberikan kepada
pelaku serta implementasi dan penegakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1999
tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Hasil penelitian ini, telah
diketahui Pemerintah berupaya menanggulangi perdagangan ilegal satwa liar
dengan berbagai cara seperti advokasi peraturan dan perundang-undangan yang
berkaitan dengan satwa, peningkatan sarana dan prasana bagi penegak hukum dalam
mengatasi perdagangan ilegal satwa liar serta melibatkan masyarakat dan
pihak-pihak lain seperti lembaga swadaya masyarakat (LSM) secara aktif.
Dalam
memecahkan rantai perdagangan satwa liar ini, perjanjian pelarangan perdagangan
antar negara saja tampaknya belum cukup. Mengingat salah satu faktor pemicunya
adalah masalah ekonomi. Oleh sebab itu dalam melakukan perjanjian ini,
faktor ekonomi harus dimasukkan dalam perjanjian. Melarang dan menghukum saja tidak
akan memecahkan masalah karena akar permasalahan yang memicu pelaku melakukan
perdagangan satwa liar ini adalah masalah ekonomi.
BKSDA Sumbar Gagalkan Penyeludupan Satwa Liar di Pelabuhan Bungus Padang
Penggagalan
ini berawal dari Informasi petugas Balai Taman Nasional (BTN) Siberut mengenai
adanya oknum yang membawa burung beo dengan memanfaatkan moment mudik lebaran.
Dari Informasi tersebut petugas WRU BKSDA Sumbar bergerak menuju pelabuhan
Angkutan Sungai Dan Penyeberangan (ASDP) Bungus. Sesampai di lokasi, petugas
melakukan penyergapan di Kapal Ambu dan mendapatkan 3 (tiga) ekor burung beo
mentawai yang ditinggalkan oleh pelaku yang telah melarikan diri.
Pada
tanggal 23 April 2022, petugas BTN Siberut juga berhasil menggagalkan 5 (lima)
ekor burung mentawai di pelabuhan Simailepet yang hendak dibawa ke Padang di
Kapal Mentawai Fest sebelum kapal berangkat ke palabuhan Mentawai Fest di
Padang dan langsung dilepasliarkan. Beo Mentawai termasuk jenis satwa yang
dilindungi bedasarkan Permen LHK No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018. Satwa
ini dilindungi karena sudah terancam punah, perburuan akan beo mentawai ini
sangat tinggi mengingat suara dan bentuknya yang khas dan unik.
Ketua BKSDA menyampaikan himbauan yaitu kepada
seluruh masyarakat saya himbau untuk tidak menangkap, melukai, membunuh,
menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakansatwa dilindungi
dalam keaadaan hidup atau mati ataupun berupa bagian tubuh, telur dan merusak
sarangnya. Mari kita bersama sama menjaga serta melestarikan tumbuhan dan satwa
liar dilindungi.
“Indonesia
sebagai negara yang dikenal sebagai negara mega biodiversity perlu melakukan
upaya keras agar dapat mengurangi perdagangan satwa liar terutama yang dilindungi
dengan status langka. Jika hal ini tidak serius dilakukan maka dalam kurun
waktu yang tidak terlalu lama, status mega biodiversity ini akan hilang dan
tentunya akan merusak reputasi Indonesia di tatanan internasional. Indonesia
memang masih memiliki hutan, namun satwa liar penghuni hutan secara pasti akan
menghilang jika tidak dilakukan tindakan penegakan hukum yang serius dan juga
pemenuhan kebutuhan masyarakat di sekitar hutan agar menjadi bagian dalam
melakukan pelestarian satwa liar,”
Penulis:
Pepi D (Sola Gratia br Sinuraya)
Editor:
Mrende (Putri Armenia Urelia)
Rabu, 29 Juni 2022
Eksistensi Pecinta Alam (Existence of Environmentalist)
Existence of Environmentalist
Pada zaman kini, eksistensi pecinta alam sebagai kumpulan orang yang memiliki “visi kerakyatan” mulai dipertanyakan. Mungkin bagi sebagian orang, Mapala nampaknya tidak identik dengan orang yang memiliki jiwa nasionalisme. Mapala hanya terlihat memprioritaskan kegiatan petualangannya. Mereka berlomba-lomba memperoleh “prestise” atau kebanggaan bagi nama organisasi, dengan mendaki gunung yang tertinggi, menelusuri gua yang terdalam, memanjat tebing yang terjal dan mengarungi sungai yang ekstrem. Wajar bila ada orang yang menilai bahwa Mapala sangat nyaman dengan kegiatan olahraga petualangannya.
Dalam
Etika Lingkungan Hidup Universal disebutkan yaitu: “Take nothing but picture, leave nothing but footprint, kill nothing
but time.” Yang artinya, tidak mengambil apapun kecuali gambar, tidak
meninggalkan apapun kecuali jejak kaki dan tidak membunuh apapun kecuali waktu.
Dalam Kode Etik Pecinta Alam Indonesia, disebutkan yaitu: Pecinta Alam
Indonesia sadar bahwa alam beserta isinya adalah ciptaan Tuhan Yang Maha Esa,
Pecinta Alam Indonesia sebagai bagian dari masyarakat Indonesia sadar akan
tanggung jawab kami kepada Tuhan, Bangsa, dan Tanah Air, Pecinta alam Indonesia
sadar bahwa pecinta alam sebagai makhluk yang mencintai alam sebagai anugerah
Tuhan Yang Maha Esa. Sesuai dengan hakekat diatas, maka kami dengan kesadaran
menyatakan : (1) Mengabdi kepada Tuhan Yang Maha Esa, (2) Memelihara alam
beserta isinya serta menggunakan sumber alam sesuai dengan kebutuhannya, (3)
Mengabdi kepada bangsa dan tanah air, (4) Menghormati tata kehidupan yang
berlaku pada masyarakat sekitarnya serta menghargai manusia dengan kerabatnya,
(5) Berusaha mempererat tali persaudaraan antar pecinta alam sesuai azas
pecinta alam, (6) Berusaha saling membantu serta saling menghargai pelaksanaan
pengabdian terhadap Tuhan, Bangsa dan tanah air, (7) Selesai.
Berdasarkan
Kode Etik Pecinta Alam dan terbitnya Surat Keputusan NKK, maka terjadi
pergeseran sikap wujud nasionalisme Mapala. Dengan adanya NKK, perkumpulan
mahasiswa termasuk organisasi Mapala tidak boleh terlibat dalam dunia politik.
Dengan kode etik pecinta alam maka timbul suatu kesadaran untuk menjadikan
Pecinta Alam sebagai aktivitas yang beretika, cerdas, manusiawi/humanis,
pro-ekologis, patriotisme dan anti-rasial. Kegiatan Mapala saat ini, seperti
olahraga petualangan, konservasi penyelamatan lingkungan dan mitigasi bencana
masih dalam koridor kode etik pecinta alam.
Awalnya
pecinta alam sangat identik dengan naik gunung. Seiring berkembangnya kegiatan
kepecintaalaman serta kemampuan dasar yang dimiliki Mapala, organisasi Mapala
terlibat langsung menjadi relawan dalam berbagai jenis bencana. Setelah itu,
Mapala harus dibekali materi mitigasi bencana seperti pengetahuan dan aplikasi
manajemen bencana agar keterampilan di lapangan meningkat. Peran organisasi
Mapala adalah meningkatkan pengetahuan dan keterampilan anggota, seperti
mengadakan materi manajemen risiko bencana bekerja sama dengan Basarnas dan
Pemerintah Daerah setempat.
Berdasarkan
kajian, sampai saat ini Mapala terbukti memiliki jiwa nasionalisme. Keberadaan
Mapala yang menyebar di seluruh nusantara, seharusnya menjadi bibit potensial
untuk menciptaan pesatuan dan kesatuan di kalangan generasi muda saat ini dan
pada waktu mendatang. Mapala adalah orang yang sehat dan berjiwa bebas karena
terbiasa mengeksplor dirinya dalam suasana alam bebas. Namun, kebebasan ini
membutuhkan wadah yang tepat agar tidak menjadi anarkis. Hal ini merupakan
tugas Institusi Kampus dan pemerintah untuk memfasilitasi dan mengawasi sepak
terjang organisasi Mapala. Mapala mengekspresikan Belajar, Meneliti, dan
Mengabdi (BMM) kepada bangsa dan tanah air, yang termaktub dalam Tri Dharma perguruan
tinggi, dengan penyelamatan lingkungan hidup, menjadi relawan (mitigasi
bencana), dan berprestasi dalam olahraga petualangan
Untuk informasi lebih lanjut mengenai pecinta alam, bisa diakses melalui channel youtube Rimbapala Kehutanan USU. Terima kasih
Penulis: Jesica Simanjuntak
(Kutam)
Editor:
Putri Armenia Urelia (Mrende)
Minggu, 05 Juni 2022
MITIGASI KONFLIK MANUSIA VS SATWA LIAR (Pongo tapanuliensis)
Satwa liar yang sering berkonflik diantaranya adalah Orangutan.
Konflik terjadi sebagai bentuk akibat beberapa faktor, peralihan lahan hutan
menjadi kebun dan pemukiman maupun eksploitasi berlebihan terhadap sumber pakan
satwa liar di alam
A. Orangutan Sumatera
Orangutan sumatera (Pongo tapanuliensis) adalah spesies
orangutan terlangka. Orangutan sumatra hidup dan endemik di Sumatra, sebuah
pulau yang terletak di Indonesia. Tubuh mereka lebih kecil daripada orangutan
kalimantan. Orangutan sumatra memiliki tinggi sekitar 4,6 kaki dan berat 200
pon. Hewan betina berukuran lebih kecil, dengan tinggi 3 kaki dan berat 100
pon. Lanskap Batangtoru secara administratif meliputi tiga kabupaten, yaitu
tapanuli utara, tengah, dan selatan. Hutan diperkirakan sekitar 140.535 ha,yang
meliputi hutan lindung (51,5%), cagar alam (6,2%), hutan produksi (5,3%),
kawasan pemanfaatan lainnya.
B. Penyebab Konflik Serta Perburuan Satwa Liar
Perburuan Orangutan yang sulit dihentikan dan diburu untuk
diperdagangkan secara ilegal dan dijadikan hewan peliharaan sehingga Populasi
mereka terancam punah. Orangutan tapanuli diperkirakan tersisa 577-760 individu
dan hanya ditemukan di lanskap batangtoru.
1. Penggunaan Lahan
Masyarakat Tapanuli seperti desa luat lombang dan
rambassiasur memanfaatkan Lanskap Batangtoru sebagai lahan pertanian dan
pemukiman sampai sebatas cagar alam. Fungsi hutan dataran rendah berubah
menjadi kawasan pemukiman, pertanian, dan kebun masyarakat. Perusakan habitat
terjadi secara masif hingga ketersediaan jelajah, sumber pakan, dan pohon
bersarang di hutan dataran rendah terbatas. Fenomena ini menyebabkan Orangutan
pindah ke habitat yang lebih aman untuk menghindari perburuan dan konflik.
2. Kerusakan hutan oleh
Manusia
Pertumbuhan penduduk menyebabkan perluasan pembukaan lahan dan peningkatan penebangan hutan seperti rotan, lateks, dan buah-buahan menyebabkan kerusakan hutan sehingga orangutan akan lebih sulit untuk menemukan pohon sarang karena akan menghadapi konflik atau diburu oleh manusia
C. Kerugian Yang Diderita/Dialami Satwa
Orangutan dianggap sebagai hama, dan karenanya diburu oleh
manusia. Di beberapa desa di lanskap batangtoru, orangutan yang memasuki ladang
masyarakat diusir dan dibunuh karena konflik dengan manusia.
- Manusia
1. Orangutan
sering mengunjungi buffer zone
sebagai lahan yang dikelola oleh masyarakat, terutama di desa-desa sekitar
seperti Dolok Sibual-buali. Orangutan sering datang ke lahan masyarakat selama
musim durian untuk mencari makan. Orangutan
juga merusak dan memakan tanaman, seperti durian (durio zibethinus murray), petai (parkia speciosa hassk), dan aren (arenga pinnata merr).
2. Terdapat beberapa Orangutan membuat sarang di pohon durian di Desa Aek Batang Paya sehingga mengganggu aktivitas penduduk.
D. Mitigasi Yang Dilakukan Serta Strategi jangka panjang
Program yang dilakukan adalah restorasi habitat, pembuatan penghalang, perlindungan tanaman, pembangunan koridor, penegakan hukum, dan pembangunan ekonomi desa. Di sisi lain, pengayaan pohon sarang dan pakan alami di hutan produksi yang berbatasan dengan hutan konservasi terus ditingkatkan oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di kabupaten Tapanuli Selatan.
- Sedangkan Strategi jangka
pendek
Program yang dibutuhkan adalah pemberian kompensasi berupa hal yang dapat meningkatkan hasil dalam sistem agroforestri dengan jaminan dari masyarakat untuk menyerahkan tanamannya sebagai pohon makanan dan sarang Orangutan.
Kompensasi yang diberikan kepada masyarakat dapat berupa: (i) bibit tanaman yang tidak dikonsumsi oleh orangutan, seperti kopi, kakao, dan salak, (ii) tanaman pupuk untuk meningkatkan produktivitas tanaman, (iii) mesin untuk membajak sawah dan lahan pertanian , (iv) pengetahuan dan penyuluhan untuk mengoptimalkan hasil panen, dan (v) pengembangan sumber ekonomi alternatif lainnya, seperti ekowisata desa dan perikanan.
Demikianlah informasi mengenai mitigasi konflik manusia dan satwa liar, untuk informasi lainnya bisa anda temukan pada website blog Rimbapala Kehutanan USU.
Penulis: Marolop Febrianto Purba (Artok)
Editor: Putri Armenia Urelia (Mrende)
Kamis, 17 Februari 2022
Ekspedisi Sekret Rimbapala Bara Sukma
Kegiatan Ekspedisi Sekret Mahasiswa Pecinta Alam Sumatera Utara
Kegiatan ini bertujuan untuk menambah wawasan, menjalin tali persaudaraan se MAPALA- SU untuk Anggota Muda RIMBAPALA Kehutanan USU.
Ekspedisi Sekret Rimbapala Boras Pati
Kegiatan ini bertujuan untuk menambah wawasan, menjalin tali persaudaraan se MAPALA- SU untuk Anggota Muda RIMBAPALA Kehutanan USU. 1. Gempa...
-
1. GEMPALS-PTKI GEMPALS merupakan salah satu MAPALA yang terletak di Provinsi Sumatera Utara kota Medan di bawah naungan Kampus ...
-
EKSPEDISI SEKRET MAPASTA Mahasiswa Pencinta Alam (MAPASTA) adalah salah satu unit kegiatan Mahasiswa yang berada dibawah BEMI yang diket...
-
Rindala merupakan organisasi kepencintaalaman di Universitas Methodist Indonesia. Rindala berdiri sejak tahun 2000, dan didirikan ole...