Lestarii

Minggu, 12 Februari 2023

KONDISI LINGKUNGAN HIDUP PASCA PANDEMI COVID-19

 Kondisi Lingkungan Setelah Pandemi Covid-19

Isu lingkungan hidup menjadi isu yang krusial terhadap kondisi lingkungan hidup yang ada di Indonesia. Mulai dari kerusakan alam atau deforestasi, kualitas udara, perubahan iklim, emisi zat karbon, dan zat-zat fosil hewan yang telah mati. Isu tentang lingkungan ini bukan hanya terjadi di Indonesia, akan tetapi juga menjadi permasalahan di berbagai negara yang di bahas dalam pertemuan COP-26 di Glasgow tahun lalu. Pemerintah harus mempertimbangkan atas kebijakan yang akan diambil dalam mengurangi kerusakan lingkungan dan harus berpihak kepada kelesamatan masyarakat, perlindungan alam, dan lingkungan hidup lainnya. 

Dampak lingkungan ditengah pandemi covid-19 menjadi salah satu isu yang banyak diperbincangkan saat ini. Pasalnya, selain dampak sosial dan ekonomi, wabah ini juga memberikan dampak bagi lingkungan. Sudah banyak kita mendengar berbagai berita dari segala penjuru dunia tentang bagaimana kondisi lingkungan membaik dan polusi udara sedunia berkurang sejak pandemi Covid-19. Aktivitas manusia relatif berhenti serentak, karena orang-orang mengurung diri di rumah masing-masing dalam rangka penjarakan sosial. Dengan fakta ini, tidak bisa disangkal lagi bahwa aktivitas manusialah yang menjadi faktor besar terhadap kerusakan lingkungan. Dalam kondisi seperti sekarang, mungkin kita bisa mengambil waktu untuk menatap cermin dan mengintrospeksi diri. 

Karena manusia yang menjadi penyebab kerusakan lingkungan, maka manusia pulalah yang harus bertanggung jawab mencari solusinya. Menurut sebuah studi yang diterbitkan Intergovernmental Science-Policy Platform on Biodiversity and Ecosystem Services (IPBES), pengurangan intervensi manusia terhadap alam bahkan dapat mencegah pandemi masa depan. Studi ini merekomendasikan aksi-aksi besar seperti menurunkan aktivitas penggundulan hutan dan perluasan lahan pertanian, untuk mengurangi kontak dengan hewan liar yang mungkin membawa virus berbahaya bagi manusia. Namun, tindakan-tindakan yang terkesan kecil pun bisa efektif dalam menjaga lingkungan, jika diterapkan oleh banyak orang. 

Tingkat kelestarian lingkungan hidup mulai dari kualitas udara mengalami peningkatan, disebabkan adanya faktor pandemi Covid-19. Seperti berkurangnya polusi udara misalnya. Karena hal ini disebabkan oleh beberapa industri khususnya sektor ekonomi dan industrial mengalami stop produksi atau mengurangi bahkan menghentikan operasi, kampanye sosial (Physical Distancing) yang juga mengurangi mobilitas masyarakat. Ini menyebabkan kualitas udara di indonesia mengalami peningkatan dari yang sebelumnya kualitas udara yang buruk akibat asap di kawasan industrial, serta menurunnya penggunaan kendaraan yang terjadi di kawasan kota besar. 

Peristiwa pandemi Covid-19 saat ini tidak hanya memberikan dampak negatif tetapi juga ada yang memberikan dampak postif. Jika kita analogikan dengan peristiwa pandemi ini kita korelasikan dengan peristiwa yang positif ataupun negatif. Kalau dilihat dari segi negatifnya dari segi industri dengan menurunnya jumlah produksi barang atau lainnya akan mengakibatkan kerugian atau omset menurun bagi perusahaan ataupun pengusaha. Hal ini juga bahkan menyebabkan suatu usaha mengalami kebangkrutan. Dan dilihat dari segi positifnya terhadap implikasinya tentang lingkungan hidup, tentu kualitas udara membaik dengan adanya peristiwa pandemi ini. 

Selain kualitas udara yang membaik, kelestarian lingkungan hidup perlu di perhatikan terhadap penanggulangan deforestasi menjadi reforestasi hutan di wilayah Indonesia. Hutan menjadi peranan penting dalam menjaga kelestarian lingkungan dan kehidupan makhluk hidup. Selain sebagai kehidupan, peranan lainnya tak kalah penting dalam penyediaan berbagai sumber kehidupan seperti, penghasil oksigen, tempat berkembangnya tumbuhan dan hewan, serta sebagai penyeimbang kehidupan. Laju deforestasi mengalami peningkatan di awal tahun 2011-2012 hingga mengalami naik-turun di setiap tahunnya.

Di masa pandemi Covid-19 ini laju deforestasi menurun 75,03% tahun 2019-2020 (Ditjen PKTL KLHK). Ini merupakan angka yang sangat signifikan dalam melakukan upaya menjaga dan menanggulangi hutan di Indonesia. Penurunan angka deforestasi ini harus terus dilakukan pemerintah terhadap pengurangan deforestasi, tata kelola hutan, pengendalian kebakaran hutan, dan menjaga hutan lindung permanen. Upaya yang dilakukan pemerintah ini sebagai salah satu sumber dalam penurunan emisi karbon serta menjaga hutan lindung yang ada di Indonesia. Sikap kepedulian terhadap lingkungan hidup harus terus dilakukan dengan menjaga lingkungan, menanam pohon, dan menjaga kelestarian lainnya. Pemerintah sudah seharusnya dengan giat mengajak masyarakat tentang kepedulian terhadap lingkungan. Upaya menjaga kelestarikan lingkungan sudah saatnya dilakukan dari sekarang untuk generasi yang akan datang. 

Adapun upaya yang dapat kita lakukan untuk menjaga kelestarian lingkungan antara lain: 

1. Tidak Membuang Sampah di Sungai Membuang sampah di sungai dapat mengakibatkan aliran air yang ada di sungai menjadi terhambat, menjadi tersendat, aliran air tak lancar dan inilah yang menjadi salah satu pemicu timbulnya banjir, ikan-ikan yang mati dan tentunya merugikan manusia itu sendiri. 

2. Tidak membakar sampah Membakar sampah dapat melepaskan gas-gas yang menyebabkan kerusakan ozon. Mengatur jumlah atau posri sinar ultraviolet yang masuk ke permukaan Bumi, melindungi Bumi agar sinar ultraviolet tersebut tidak langsung mengenai permukaan Bumi, menyerap sinar ultraviolet, menjaga suhu di Bumi agar tetap stabil, melindungi permukaan Bumi dari benda- benda langit yang jatuh. 

3. Pengelompokan Sampah Selain dengan tidak membuang sembarangan, contoh melestarikan lingkungan yang berikutnya yaitu dengan mengelola sampah. Caranya mudah, cukup kelompokkan sampah sesuai dengan kategorinya. Hal ini bisa diwujudkan dengan melabeli atau memberi warna berbeda pada setiap tempat sampah. Pisahkan kategori sampah organik, anorganik, dan sampah lainnya. Sampah organik digunakan bagi limbah sisa makanan, sayuran, hingga dedaunan kering. Sementara itu, sampah anorganik digunakan untuk mengumpulkan limbah plastik, styrofoam, hingga kemasan makanan. Sampah lainnya dapat dibedakan untuk limbah botol, besi, kaleng, dan lain sebagainya. 

4. Menghemat Energi Produk baru yang dihasilkan dari bahan baku produk daur ulang ini bisa menghemat begitu banyak energi yang dikonsumsi pada proses produksi. Hal ini tentu berbeda dengan produk baru yang dibuat pertama kali dari bahan-bahan mentah yang masih baru, di mana jumlah energi yang dikonsumsi tentu jauh lebih tinggi. 

5. Menggunakan Produk Daur Ulang Daur ulang merupakan salah satu bentuk strategi pengelolaan sampah padat yang terdiri atas kegiatan pemilahan, pengumpulan, pemrosesan, pendistribusian dan juga pembuatan produk/material yang bekas pakai, serta komponen utama di dalam manajemen sampah modern dan bagian ketiga pada proses hirarki sampah 4R (Reduce, Reuse, Recycle, dan Replace). 

6. Menanam Pohon Kegiatan ini dilakukan dengan memiliki manfaat agar mencegah terjadinya abrasi yang menyebabkan rumah masyarakat menjadi longosr dan hanyut ke sungai. Abrasi adalah proses pengikisan pantai yang dikarenakan tenaga gelombang laut dan arus laut yang memiliki sifat merusak. Biasanya, abrasi sering disebut juga dengan nama erosi pantai 

7. Melarang Perburuan Liar Perburuan liar merupakan suatu kegiatan pengambilan hewan dan tanaman liar secara ilegal yang bertentangan dengan peraturan konservasi serta manajemen kehidupan liar. Perburuan liar ini merupakan suatu tindak pelanggaran terhadap peraturan dan hukum perburuan.

Demikianlah informasi mengenai kondisi lingkungan hidup pasca pandemi Covid 19, untuk informasi lainnya mengenai pecinta alaman, kegiatan pelestarian hingga olahraga alam dapat diakses pada akun akun resmi Rimbapala Kehutanan USU.

Penulis: Tatasari Cahaya Ningrum (Tedibo RDA)

Editor: Putri Armenia Urelia (Mrende RBS)

BKSDA Sumut Sita Satwa Langka Saat Pameran HUT Pemkab Langkat

 BKSDA Sumut Sita Satwa Langka Saat Pameran HUT Pemkab Langkat

Hutan Indonesia memiliki keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa yang tergolong kaya. Dengan luas daratan yang hanya sekitar 1,3 % dari luas permukaan bumi, dapat dijumpai tidak kurang 27.500 jenis tumbuhan berbunga, 515 spesies mamalia, 511 spesies reptilia, 270 spesies amphibia dan 1539 spesies burung (311 spesies endemik). Satwa liar memberi manfaat terhadap manusia dan pembangunan vegetasi pada ekosistem hutan. Manfaat itu antara lain: diburu untuk memperoleh kulit, bulu dan daging, menyebarkan bijibijian khususnya satwa pemakan biji sehingga terjadi keseimbangan ekosistem. Perdagangan satwa ilegal di wilayah RI cenderung meningkat. Indonesia menyimpan banyak keanekaragaman jenis satwa liar, namun juga merupakan salah satu negara yang mempunyai laju kepunahan jenis satwa yang cukup tinggi. Daftar panjang tentang satwa liar yang terancam punah tersebut dapat dilihat dari sulitnya untuk melihat beberapa jenis satwa liar di habitat aslinya.

Kejahatan perburuan dan peredaran satwa liar dilindungi ini ternyata ini ternyata juga melibatkan oknum aparat pemerintah dan pejabat pemerintah maupun aparat keamanan. Hal ini dapat dilihat dari tertangkapnya perdagangan satwa liar sekitar 10 ekor. Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Utara (Sumut) menyita 10 ekor satwa langka dari lokasi pameran HUT Pemkab Langkat di Lapangan Bola Stabat, Kabupaten Langkat. Perdagangan satwa secara ilegal menjadi tindakan pidana yang sangat berpengaruh bagi keseimbangan ekosistem makhluk hidup di alam. Menurut organisasi perlindungan satwa liar ProFauna Indonesia, lebih dari 95% satwa yang dijual di pasar domestik merupakan tangkapan langsung dari alam, bukan merupakan produk hasil penangkaran.Perdagangan satwa ilegal dapat dikatakan apabila tidak dimilikinya ijin resmi dari pemerintah serta Balai Konservasi Sumber Daya Alam. Tindak pidana perdagangan tersebut telah diatur dalam Undang Undang No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, hingga memperniagakan satwa liar.

Kepala Seksi Wilayah II BKSDA Sumut Herbert Aritonang mengatakan, sebanyak 10 satwa langka dilindungi yang disita itu, yakni 7 ekor burung elang, 2 ekor kukang dan 1 ekor buaya.“Satwa-satwa langka ini dipamerkan saat pameran HUT Pemkab Langkat, Ternyata satwa ini mau dijual. Satwa yang disita tersebut adalah satwa yang dilindungi oleh undangundang. Perlindungan satwa liar sudah diatur dalam instrumen hukum internasional yakni pada konvensi CITES. Di dalam ketentuan ini, satwa dibagi berdasarkan 3 kelas yaitu spesies yang termasuk di dalam Appendix I (spesies-spesies yang terancam punah), appendix II (spesies yang perdagangannya dikendalikan/dibatasi) dan III (spesies yang perkembangannya dibantau). Perlindungan satwa liar di Indonesia diatur dalam ketentuan UU No.5 tahun 1990 tentang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3419). Dalam undang-undang ini, jenis satwa dibagi kedalam satwa yang dilindungi dan satwa yang tidak dilindungi.

Satwa yang diperdagangkan itu kemudian diamankan, satwa langka itu lang dititipkan ke Lembaga Konservasi Pematangsiantar. Sementara untuk tersangka NM, saat ini masih kami lakukan penahanan, NM ternyata sudah sering menjual satwa langka ke Sumut dari Jawa Tengah. Satwa langka tersebut dibawanya dengan diangkut menggunakan mobil pribadi. Selama ini, satwa-satwa yang dibawanya itu tidak tertangkap dan semuanya telah laku dijual. Atas perbuatan NM itu, kata Herbert, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BKSDA Sumut akan menjeratnya dengan Undnag-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancama pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Dibutuhkan terobosan hukum dari aparat penegak hukum dalam penanganan kasus kejahatan tumbuhan dan satwa liar ini. Hal ini dimungkinkan dengan penggunaan ketentuan dalam perundang-undangan lainnya, seperti Undang-undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,54 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi55 dan Undang-undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam hal kejahatan, salah satu kejahatan kehutanan yang ada adalah kejahatan peredaran dan perdagangan tumbuhan dan satwa liar yang dlindungi di Indonesia. Sebagian pihak mulai mempercayai bahwa jenis kejahatan ini sudah masuk dalam jenis kejahatan yang terorganisir dan telah merugikan negara secara ekonomi dan lingkungan/ekosistem. Hal ini tercermin dari semua kasus yang ditangani aparat, yang membuktikan antara pelaku yang mengambil, membawa dan memperdagangkan tidak sendiri tetapi merupakan jaringan kerjasama yang tertutup (sistem sel). Sebagai kejahatan khusus, dalam proses penegakan hukum masih terdapat kendala-kendala teknis dan non teknis, sehingga masih bayak putusan pengadilan atas kasus ini memvonis rendah pelaku, yaitu dengan pidana penjara hitungan bulan hingga 1,5 tahun saja. Kondisi ini memberikan sinyal lemah bagi pelaku agar jera melakukan kejahatan. Kejahatan satwa liar ini telah menimbulkan kerusakan multi dimensi, yang mencakup kerusakan ekosistem, kepunahan jenis endemik, ancaman penyakit.

Penulis: Patar Simangunsong (Pemjo RDA)

Editor: Putri Armenia Urelia (Mrende RBS)


INFORMASI UMUM ORGANISASI PECINTA ALAM

 INFORMASI UMUM PECINTA ALAM

Secara umum organisasi merupakan sejumlah orang yang bekerja sama untuk mencapai suatu tujuan. Kelompok atau Organisasi yang dapat dikatakan sebagai pecinta alam apabila ia mempunyai kegiatan yang bergerak dalam bidang alam. Beberapa kelompok tersebut yaitu Sispala (Siswa Anggota Pecinta Alam), Mapala (Mahasiswa Pecinta Alam) dan KPA (Komunitas Pecinta Alam). Mungkin masih banyak organisasi lain yang yang dapat dikatakan sebagai pecinta alam namun untuk hal umum yang biasa diketahui beberapa kalangan diantaranya Sispala, Mapala dan KPA. Untuk Sispala sendiri merupakan organisasi yang pada umumnya berada dan bergerak pada ruang lingkup untuk kalangan siswa-siswi SMA, Mapala merupakan organisasi yang bergerak untuk kalangan Mahasiswa dan untuk KPA sendiri merupakan suatu komunitas yang dibentuk untuk umum yang memiliki kegiatan yang berhubungan dengan alam pula.

Untuk membentuk suatu organisasi yang berhubungan dengan kepencintaalaman tentunya memiliki banyak syarat yang harus dipenuhi agar organisasi tersebut dapat berjalan sesuai dengan yang di harapkan. Pembentukan organisasi ini diharapkan menjadi wadah untuk mengembangkan kreativitas dan pengetahuan mengenai hal-hal yang berhubungan dengan alam. Itu sebabnya organisasi pecinta alam memiliki banyak kegiatan yang dapat menambah pengalaman dan pengetahuan lebih besar mengenai alam ini.

Berbicara dengan organisasi pecinta alam, pada beberapa universitas pada umumnya memiliki organisasi yang berkaitan dengan pecinta alam yang disebut dengan Mapala. Pada Universitas Sumatera Utara memiliki beberapa Mapala yang berasal dari beberapa fakultas yang terdapat di USU. Salah satu fakultasnya yaitu kehutanan dengan sebutan Rimbapala (Rimbawan Pecinta Alam). Rimbapala merupakan salah satu Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) yang berfungsi sebagai wadah aspirasi dan pengembangan Mahasiswa dalam bidang konservasi, pengembangan kreativitas dan sebagai satuan pemersatu lingkungan. Rimbapala bersifat kekeluargaan, solidaritas, memiliki tujuan yang sama dan cinta tanah air. Maksud kekeluargaan disini berartikan kebersamaan, setiap apapun kegiatan yang dilakukan harus berlandaskan kekeluargaan.

Rimbapala Fakultas Kehutanan USU dibentuk pada tanggal 23 September 2012 di Sikulikap, Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Sejauh ini Rimbapala memiliki 3 Divisi yang meliputi: Gunung Rimba (GR), Trees Climbing (TC), dan Lingkungan Hidup (LH). Untuk menentukan divisi yang akan diambil harus mengikuti pedalaman dahulu agar mengetahui potensi mana yang sesuai dengan divisi yang diinginkan. Untuk kegiatan sendiri, Rimbapala memiliki banyak kegiatan yang sering dilakukan dan memiliki banyak prestasi yang sudah didapatkan. Salah satu prestasi yang pernah di capai yaitu dalam Lomba Lintas Alam dan masih banyak prestasi lainnya.

Seorang pecinta alam sering dikaitkan dengan kegiatan yang negatif oleh orang-orang yang tidak mengetahui bagaimana Mapala tersebut. Tetapi hal tersebut dapat dibatah oleh Rimbapala, karena Rimbapala melakukan kegiatan yang positif dan mengharamkan hal-hal yang berbau dengan barang atau kegiatan terlarang yang mungkin dapat merusak dan mencemarkan nama baik Rimbapala yang sudah dijaga sejauh ini. Rimbapala dikenal dengan orang-orangnya yang aktif dan berpikir kritis sehingga jika ingin melakukan hal-hal yang negatif ia akan memikirkan dahulu apa dampak yang akan terjadi apabila melakukan kegiatan negatif tersebut. Itu sebabnya Rimbapala dikenal dengan baik dengan sifat kekeluargaannya dan rasa tolenrasi yang tinggi serta memiliki rasa untuk melindungi satu dengan yang lainnya. 

Penulis: Gabriella Sidabariba (Awulan RDA) 

Editor: Putri Armenia Urelia (Mrende RBS)

ENVIRONMENTALIST CODE OF ETHICS

 KODE ETIK PECINTA ALAM

Sebagai pecintaalam, kita juga harus memperhatikan segala sesuatu yang berada pada ruang lingkup kita dari hal yang terkecil dengan menjaga alam melalui langkah kecil. Contoh paling kecil yang bisa kita lakukan adalah tidak membakar sampah, mengurangi penggunaan sampah plastik, dan tidak membuang sampah ke sungai. 

Pada dasarnya pecinta alam di Indonesia memiliki 3 bagian. Yang pertama ada Sispala, Sispala adalah kelompok kepecintaalaman pada ukuran siswa baik SD, SMP, dan SMA. Kemudian, Mapala. Mapala adalah media yang bisa menjadi ruang lingkup kepecintaalaman bagi mahasiswa. Biasanya Mapala terbagi menjadi 2, yaitu: Mapala Universitas dan Mapala Fakultas. Kegiatan Kepecintaalaman yang dilakukan oleh Mapala sering berkolaborasi dengan melakukan riset-riset yang berhubungan dengan tugas kuliah maupun penelitian. LAlu, KPA atau Kelompok Pecinta Alam. Kelompok Pecinta Alam adalah kumpulan dari beberapa orang dari segala umur yang suka dengan Kepecintaalaman.

Dalam Pecintaalam memiliki kode etik kepecintaalaman diantaranya yaitu, 

1. Mengabdi kepada Tuhan Yang Maha Esa, 

2. Memelihara alam beserta isinya serta menggunakan sesuai dengan batas kebutuhan, 

3. Mengabdi kepada bangsa dan tanah air, 

4. Menghormati tata kehidupan yang berlaku pada masyarakat sekitar, 

5. Berusaha mempererat tali persaudaraan antar Pecinta Alam sesuai dengan asas Pecinta Alam. 

6. Berusaha saling mencintai, serta saling menghargai dalam pelaksanaan pengabdian Tuhan, bangsa, dan Negara. 

KEPA (Kode Etik Pecinta Alam) Indonesia diharapkan dapat menjawab setiap pertanyaan tentang pecinta alam Indonesia hubungannya antar PA (Pecinta Alam) Indonesia demikian luas dan umum, meskipun ada sebagian dari itu yang hanya mengambil spesialisasi (seperti khusus memanjat tebing, menyusur goa mendaki gunung,dll). Di sini KEPAI (diharapkan dapat menjebatani hubungan antar individu pecinta alam Indonesia, menyelaraskan hubungan konsepsional maupun operasional antar kelompok spesialisasi, dll. KEPAI juga diharapkan dapat menjadi salah asatu alat pemersatu agar PA Indonesia tidak terjebak dalam kesempitan pandangan dan penalaran yang dapat mengadu domba, memecah belah antar sesama. Demikian luas jangkauan KEPAI, tidak dibatasi oleh usia, suku bangsa, ras, agama, kelompok, golongan. 

Bila disimak lebih cermat, kata demi kata, kalimat demi kalimat maka KEPAI dapat bermakna sebagai berikut;

Keinginan luhur dari para PA, yaitu keinginan yang dilandasi pada suatu kedalaman penghayatan arti hidup dan kehidupan manusia. 

Kesadaran akan hakiki PA itu sendiri, PA menyadari bahwa alam adalah ciptaan Tuhan. Alam diciptakan untuk ditaklukkan, dilukai, tetapi alam diciptakan untuk keselamatan manusia itu sendiri. Terpeliharanya alam, lestarinya alam tergantung dari kesadaran manusia itu sendiri. Juga bencana dan kehancuran alam sangat banyak peran manusia yang terlibat di dalamnya. Kandungan makna KEPAI tentang keteladanan dan tuntunan ada dua, yaitu.

• Tuntunan hubungan yang vertical Manusia meyakini Tuhan YME sebagai Tuhan Yang Maha Pencipta, kedudukannya jauh lebih tinggi dari segenap makhluk yang diciptakan-Nya. KEPAI mengakui bahwa manusia sebagai khalifah filardi, sebagai wakil Tuhan di Bumi. Alam sangat bergantung pada manusia, karena bila alam sudah tersentuh manusia maka ia akan menggantungkan pada menusia, sepanjang di bumi ada manusia, maka dia berhak mendapatkan kesejahteraan yang di topang oleh alam ini. Generasi kita harus menyediakan dan menyisakan alam ini untuk generasi yang mendatang. 

• Tuntunan hubungan yang horizontal KEPAI menuntun hubungan manusia dengan manusia, menusia dengan alam lingkungan sesama ciptaan tuhan. Pernyataan kesadaran manusia dalam KEPAI mengandung makna saling menghargai sesama manusia sesuai dengan harkat dan martabat di sisi Tuhan. Saling menghargai demi terciptanya kerukunan dalam kebersamaan yang serasi, selaras, seimbang, sesuai dengan hakikat diri masing-masing. KEPAI yang akan memanfaatkan alam sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan tanpa memaksakan kehendak.

Dalam Kepecintaalaman juga tidak hanya menikmati alam itu sendiri, tetapi ada materi materi yang diterapkan dalam sepeti mountaineering, manajemen perjalanan, persiapan dalam mendaki, pertolongan gawat darurat, navigasi darat dan masih banyak lainnya. Ini semua sangat perlu dipelajari dalam kepecintaalaman dimana dalam alam kita tidak tau bagaimana keadaan cuaca, medan dan sebagainya. Untuk itu seorang pecinta alam harus memahami materi materi tersebut untuk mengurangi resiko terjadinya kecelakaan dalam lapangan. Dalam menikmati alam kita juga herus perlu memerhatikan keselamatan dan kesehatan kita. Dalam melakukan sebuah perjalanan kita juga harus memiliki fisik dan mental yang kuat dikarenakan kita tidak tahu jalan yang kita lalui nantinya. Oleh karena itu dianjurkan rutin dalam melakuka olahraga yang meningkatkan kekuatan fisik. 

Dalam Fakultas Kehutanan Universitas Sumatera Utara sendiri ada kepecintaalaman yang berdasarkan rimbawan yaitu Rimbapala yang mempunyai kepanjangan dari Rimbawan Pecinta Alam. Rimbapala memliki visi konservasi sehingga Rimbapala banyak melakukan kegiatan yang bersifat konservasi, contohnya penanaman pohon, penanaman mangrove dan masih banyak lagi. Rimbapala dibentuk pada hari Minggu, 23 Sepetember 2012 di Sikulikap, Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Dan Apabila dilihat dari organisasi sejenis Mapala yang berada di Medan atau Sumut. Rimbapala tergolong organisasi yang muda , pada September tahun 2022 ini Rimbapala akan berumur satu dekade. Diharapkan dengan umur 10 tahun ini, Rimbapala akan tetap terus membentuk Rimbawan yang memiliki jiwa konservasi dan mencintai alam serta memiliki mental lapangan yang kuat serta kader-kader yang memperjuangkan kelestarian alam Indonesia. 

Hingga saat ini Rimbapala memiliki 3 divisi yang meliputi: Gunung Rimba, Trees Climbing, dan Lingkungan Hidup. Divisi Gunung Rimba berkaitan dengan penjelajahan alam, baik itu gunung, hutan maupun bentang alam. Diantara kegiatan yang dilakukan yaitu Navigasi Darat. Kemudian Divisi Trees Climbing (TC) yang mendalami dan mengembangkan kegiatan yang berhubungan dengan pohon terutama panjat pohon dengan teknik. Aplikasi kegiatannya berupa SRT (Single Rope Technic). Kemudian Divisi yang ketiga yakni Lingkungan Hidup yang bergerak dalam kegiatan menjaga dan melestarikan lingkungan. Ketiga divisi tersebut memiliki berbagai macam kegiatan yang sangat seru dan pastinya bermanfaat karena penerapannya secara langsung di lapangan dapat meningkatkan ilmu pengetahuan serta pengalaman. 

Dan harapan nya anggota RIMBAPALA memiliki jiwa yang berani, bertangung jawab, menyatakan pendapat, serta berjiwa pemimpin. Di sinilah semua proses itu dimulai dari lembaran kertas putih menjadi lebih terisi dan bermakna serta berjiwa persaudaraan yang kuat antar saudara dan abang dan kakak yang lainnya.

Penulis: Jeli Manogu Tua Tinambunan (Penggal RDA)

Editor: Putri Armenia Urelia (Mrende RBS)

Rabu, 28 September 2022

EKSPEDISI SEKRET OLEH RIMBAPALA DANADYAKSA ANANTA

 Ekspedisi sekret ini merupakan kegiatan yang bertujuan untuk menambah wawasan, menjalin tali persaudaraan se-MAPALA SU bagi anggota muda Rimbapala Kehutanan USU khususnya Rimbapala Danadyaksa Ananta.
































Kamis, 01 September 2022

Siapakah Pecinta Alam?

 

Prof. Dr. Hamka (1983) berkata “Bahwasanya memperhatikan keindahan alam itu, menambah harga diri”


Pecinta alam berasal dari dua suku kata “CINTA” dan “ALAM”. Secara harfiah cinta berarti sebuah rasa yang timbul dari dalam kalbu yang mendorong seseorang yang mempunyai rasa tersebut untuk melakukan sebuah tindakan. Sedangkan alam berarti segala bagian yang terdapat di muka bumi baik hidup maupun mati. Secara luas pecinta alam didefinisikan untuk seseorang yang memiliki rasa dalam kalbu terhadap segala bagian dari bumi ini sehingga mendorong seseorang tersebut untuk melakukan sesuatu.


Sekarang pertanyaannya adalah apakah seseorang yang pecinta dan penyayang binatang adalah seseorang pecinta alam? atau seseorang penggemar bunga itu juga seorang pecinta alam? Dalam skala kecil jawabanya adalah iya. Mengapa karena mereka mempunyai rasa dari dalam kalbu terhadap apa yang disukainya sehingga mendorong mereka melakukan tindakan. Tetapi dari sinilah pengertian pecinta alam dan kehidupannya atau prinsip-prinsip dalam yang berlaku pada masyarakat.

Mengapa kegiatan mencintai alam begitu identik dengan bertualang mendaki gunung, merayap di tebing-tebing terjal ataupun menyusuri lorong-lorong gua yang gelap hanya diterangi seberkas sinar? Alam yang garang dan keras menjanjikan sebuah kehidupan yang dibungkus sebuah keindahan, sehingga seribu bahaya seolah merupakan daya tarik tersendiri bagi sekelompok orang. Itulah yang mendorong sebagian orang untuk mendaki gunung dengan tas ransel di punggungnya, merayap di tebingan terjal atau menyusuri lorong gua yang gelap. Adalah hal yang tak lazim dilakukan orang lain kebanyakan, maka akan dilakukanya.


Seorang pecinta alam haruslah peka akan gejala alam, harus tau akan ciri alam, karena kita hidup di tengah-tengah alam, karena kita adalah bagian dari alam. Dari alamlah manusia akana menghadapi kesulitan atau hambatan-hambatan baik yang kecil ataupun berisiko besar. Disadari atau tidak manusia terdapat keinginan untuk mengalami kesukaran atau hambatan, apakah untuk kepuasan egonya ataupun untuk menikmati penderitaan itu sendiri. Menurut Babulhairien (2005) secara garis besar, pecinta alam dibagi dalam dua bagian yaitu: 


1.      Pecinta Alam Outdoor, yaitu pecinta alam yang bergelut dialam bebas dengan kapasitas dan kemampuan masing-masing

2.      Pecinta Alam Indoor, yaitu pecinta alam yang kapasitas dan kemampuannya hanya cukup untuk didalam ruangan dan tidak aktif dialam bebas, dengan hanya memproses hasil penelitian didalam ruangan.


Tidak semua orang dapat mencintai alam dengan bergerak aktif dialam bebas, tetapi ada sebagian yang mempunyai keinginan yang kuat untuk mencintai alam dan tidak bisa bergerak di alam bebas dengan segala keterbatasnnya. Alam ini begitu indah, sungguh sangat rugi untuk melewatkanya. Karena pada dasarnya Tuhan YME menciptakan alam dengan segala isinya untuk kebahagiaan umat manusia, agar umat manusia itu bersyukur kepadanya.


Sayid Mustafa Luthfi Al Manfaluhi dalam bukunya Majdulin, berkata tentang alam dan kebahagiaan: “Carilah kebahagiaan didalam rimba dan belukar, di bukit-bukit, dikebun dan kayu-kayu, di daun yang hijau dan bunga yang mekar, didanau dan sungai yang mengalir. Carilah bahagia pada sang surya, yang terbit pagi hari dan terbenam sore, pada awan yang sedang bergerak dan berkumpul, pada binatang yang sedang berkelap kelip, pada burung yang sedang hinggap dan terbang, dan yang tetap ditempatnya. Carilah kebahagiaan dikebun bunga dekat rumahmu, dibadarnya yang baru dibuat dibarisan tamannya yang baru diatur. Carilah di pinggir sungai sambil berenung, di puncak-puncak bukit yang didaki dengan payah, ke dalam lurah yang dituruni. Carilah ketika mendengar aliran air di tengah malam, pada bunyi anginan sepoi-sepoi basah, pada persentuhan daun kayu yang hendak lurut, pada bunyi jangkrik tengah malam, dan bunyi kata di tengah sawah. Dalam semua yang disebutkan tadi itu tersimpanlah bahagia yang sejati, yang indah, mulia, murni, sakti yang menyuruh paham menjalar, menyuruh perasaan menjalar ke dalam keindahan, menghidupankan hati yang telah mati, mendatangkan ketentraman yang sejati dalam lapangan hayat.”


Apakah seorang pecinta alam harus bergaya urakan dengan jeans butut yang sobek di sana sini, baju kaos, memakai gelang segala tali, rambut gondrong, atau kalau perlu kompor parafin digantungnya. Sehingga begitu bangganya dia berjalan, orang lain berdecak kagum dan berkata “Pasti Pecinta Alam.” Tetapi tunggu dulu, seseorang yang mencintai alam terlebih dahulu harus mencintai dirinya sendiri, itu akan terlihat dari pola kehidupannya sehari-hari. Salah satu cermin tindakan mencintai diri sendiri adalah dengan berpenampilan rapi dan sedap dipandang mata. Pecinta alam tidak harus urakan dan tidak rapi, KARENA PECINTA ALAM BUKANLAH SEBUAH STYLE ATAU GAYA. Pecinta alam adalah seseorang yang mendedikasikan dirinya mencintai diri sendiri, sesama makhluk hidup dan alam. 

Berdasarkan hal di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa seorang pecinta alam adalah seorang peminat alam baik isinya maupun sifat-sifatnya yang menyadari kedudukannya sebagai manusia dalam populasi yang hidup dalam suatu ekosistem di tengah alam yang juga memiliki tanggung jawab moral terhadap kelestarian alam sekitarnya.


Untuk mengikuti kegiatan pecinta alam perlu disadari dan dipahami dengan jelas akan tujuan bagi dirinya sendiri, apakah hanya untuk gagah-gagahan, bertualang, rekreasi ataupun penelitian. Dengan menyadari tujuan pecinta alam, mudah-mudahan kita akan tahu makna dan daya gunanya serta mendapatkan yang terbaik untuk kita.


Penulis: Jumet (Mhd. Rizky Hadinata)

Editor: Mrende (Putri Armenia Urelia)


 


PERDAGANGAN DAN PERBURUAN LIAR : Mengambil Untung, Lingkungan Buntung

 




Indonesia merupakan salah satu rumah bagi satwa-satwa, baik yang dilindungi maupun yang tidak dilindungi. Setiap satwa memiliki porsi masing-masing, diantaranya ada 12% mamalia, 16% reptil dan amfibi, 17% burung, 25% ikan, dan sisanya 10% tanaman berbunga. Tingkat endemisme yang tinggi dengan keunikan tersendiri yang menjadi salah satu faktor keanekaragaman hayati dan non hayati bertebaran tumbuh di Indonesia.

Pemanfaatan keanekaragaman hayati dan non hayati tidak boleh secara berlebihan, contohnya pemanfaatan satwa liar. Sadwa liar yang ada dilarang dimiliki, diplihara, diburu dan diperdagangan, namun masih banyak masyarakat yang tidak dapat membedakan sadwa liar (dilindungi) dan sadwa yang tidak dilindungi. Perdagangan sadwa secara ilegal merupakan faktor pendorong hilangnya sadwa liar secara global. Maraknya perdagangan sadwa liar secara ilegal sehingga memicu tingginya perburuan liar.

Perdagangan sadwa liar masih marak terjadi meski pemerintah sudah mengaturnya dalam Undang- Undang.  Tertera jelas dalam Undang-Undang RI No 5/1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang mengatur tentang larangan jual beli satwa langka dan dilindungi. Bahkan dalam pasal 40 ayat (2) pun menerangkan, apabila melanggar Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000. Adanya Undang-Undang ini tidak membuat perdagangan satwa liar terhenti, kerena tingginya permintaan satwa liar ini maka perburuan liar semakin meningkat.

Perdagangan satwa liar saat ini sudah semakin marak setelah adanya penjualan satwa melalui media online. Perdangangan ini juga tidak hanya dilakukan oleh kalangan yang sudah berumur 40-an tahun, tetapi banyak juga generasi-generasi muda yang terlibat di dalamnya. Contohnya yaitu modus ini juga muncul dalam kasus dugaan penyelundupan 41 komodo di Jawa Timur, pada tanggal 29 Maret 2021. Para pelaku disebut menjual komodo melalui Facebook. "Mereka bergerak secara klandestin, jadi susah dideteksi. Mereka sebar iklan, setelah ada yang respons atau membeli, mereka hapus akun itu," Dari kasus penjualan 41 komodo di Jawa Timur ditangkap 8 orang pelaku dan satu dari delapan pelaku merupakan seorang mahasiswa. Ini menunjukkan bahwa masih banyak mahasiswa atau generasi penerus bangsa yang kurang peduli terhadap lingkungan sekitar.



Perdagangan ilegal satwa liar terjadi dengan berbagai macam faktor. Penyebab terjadinya perdagangan ilegal satwa liar seperti faktor ekonomi, lingkungan, satwa sebagai hiburan, bahan narkoba dan konversi hutan menjadi perkebunan sawit. Perdagangan ilegal satwa liar memiliki kendala serta hambatan dalam penegakannya oleh pemerintah. Kesenjangan dan tantangan utama penegakan hukum dalam perdagangan ilegal satwa liar meliputi cakupan hukum, deteksi dan pelaporan, penangkapan dan penahanan pelaku, pendaftaran kasus dan tuntutan yang diberikan kepada pelaku serta implementasi dan penegakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Hasil penelitian ini, telah diketahui Pemerintah berupaya menanggulangi perdagangan ilegal satwa liar dengan berbagai cara seperti advokasi peraturan dan perundang-undangan yang berkaitan dengan satwa, peningkatan sarana dan prasana bagi penegak hukum dalam mengatasi perdagangan ilegal satwa liar serta melibatkan masyarakat dan pihak-pihak lain seperti lembaga swadaya masyarakat (LSM) secara aktif.

Dalam memecahkan rantai perdagangan satwa liar ini, perjanjian pelarangan perdagangan antar negara saja tampaknya belum cukup. Mengingat salah satu faktor pemicunya adalah masalah ekonomi.  Oleh sebab itu dalam melakukan perjanjian ini, faktor ekonomi harus dimasukkan dalam perjanjian. Melarang dan menghukum saja tidak akan memecahkan masalah karena akar permasalahan yang memicu pelaku melakukan perdagangan satwa liar ini adalah masalah ekonomi.

BKSDA Sumbar Gagalkan Penyeludupan Satwa Liar di Pelabuhan Bungus Padang

Penggagalan ini berawal dari Informasi petugas Balai Taman Nasional (BTN) Siberut mengenai adanya oknum yang membawa burung beo dengan memanfaatkan moment mudik lebaran. Dari Informasi tersebut petugas WRU BKSDA Sumbar bergerak menuju pelabuhan Angkutan Sungai Dan Penyeberangan (ASDP) Bungus. Sesampai di lokasi, petugas melakukan penyergapan di Kapal Ambu dan mendapatkan 3 (tiga) ekor burung beo mentawai yang ditinggalkan oleh pelaku yang telah melarikan diri.

Pada tanggal 23 April 2022, petugas BTN Siberut juga berhasil menggagalkan 5 (lima) ekor burung mentawai di pelabuhan Simailepet yang hendak dibawa ke Padang di Kapal Mentawai Fest sebelum kapal berangkat ke palabuhan Mentawai Fest di Padang dan langsung dilepasliarkan. Beo Mentawai termasuk jenis satwa yang dilindungi bedasarkan Permen LHK No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018. Satwa ini dilindungi karena sudah terancam punah, perburuan akan beo mentawai ini sangat tinggi mengingat suara dan bentuknya yang khas dan unik.

Ketua BKSDA menyampaikan himbauan yaitu kepada seluruh masyarakat saya himbau untuk tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakansatwa dilindungi dalam keaadaan hidup atau mati ataupun berupa bagian tubuh, telur dan merusak sarangnya. Mari kita bersama sama menjaga serta melestarikan tumbuhan dan satwa liar dilindungi.

“Indonesia sebagai negara yang dikenal sebagai negara mega biodiversity perlu melakukan upaya keras agar dapat mengurangi perdagangan satwa liar terutama yang dilindungi dengan status langka. Jika hal ini tidak serius dilakukan maka dalam kurun waktu yang tidak terlalu lama, status mega biodiversity ini akan hilang dan tentunya akan merusak reputasi Indonesia di tatanan internasional. Indonesia memang masih memiliki hutan, namun satwa liar penghuni hutan secara pasti akan menghilang jika tidak dilakukan tindakan penegakan hukum yang serius dan juga pemenuhan kebutuhan masyarakat di sekitar hutan agar menjadi bagian dalam melakukan pelestarian satwa liar,”

 

Penulis: Pepi D (Sola Gratia br Sinuraya)

Editor: Mrende (Putri Armenia Urelia)